Ketentuan umum. Sistem dokumentasi program terpadu. Ketentuan umum Klasifikasi dan penunjukan standar ESPD

Perhatian! Teks dokumen di bawah ini mungkin tidak lengkap dan diterbitkan untuk tinjauan awal, serta untuk tujuan kinerja mesin pencari yang lebih baik. Anda dapat mengunduh dokumen versi lengkap dari tautan di atas.

STANDAR INTERSTATE

Dengan Keputusan Komite Standar Negara Dewan Menteri Uni Soviet tanggal 20 Mei 1977 No. 1268, tanggal pengenalan ditetapkan

01.01.80.

Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi dan aturan penunjukan standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Program Terpadu (USPD).


1. TUJUAN ESPD

1.1. Sistem dokumentasi program terpadu adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling berhubungan untuk pengembangan, pelaksanaan dan sirkulasi program dan dokumentasi program.

1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian program, yang menjamin kemampuan untuk:

penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran program bersama dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam pengembangan baru;

mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian produk perangkat lunak;


standar fundamental dan organisasional dan metodologis;

standar yang menentukan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pengolahan data;

standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.

2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESPD.

3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD

3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.


Kode grup

Nama grup

Ketentuan umum

Standar Dasar

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi pengembangan

Aturan untuk melengkapi dokumentasi produksi

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi dukungan

Aturan pelaksanaan dokumentasi operasional

Aturan peredaran dokumentasi perangkat lunak

Tamu dan Standar

Baru-baru ini, kepatuhan terhadap standar tertentu dalam pengembangan dokumentasi teknis telah menjadi keharusan bagi banyak perusahaan dalam dan luar negeri. Pada bagian ini kami akan memaparkan standar dasar dan sangat terspesialisasi pada .

G O S U D A R S T V E N Y S T A N D A R T S O Y W A S S R

Sistem dokumentasi program terpadu

Gost 19.001-77


KETENTUAN UMUM


Sistem terpadu untuk dokumentasi program.
Prinsip umum

Dengan Keputusan Komite Standar Negara Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 No. 1268, tanggal pengenalan ditetapkan

dari 01.01. 1980

Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi dan aturan penunjukan standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Program Terpadu (USPD).

1. TUJUAN ESPD

1.1. Sistem dokumentasi program terpadu adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling berhubungan untuk pengembangan, pelaksanaan dan sirkulasi program dan dokumentasi program.

1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian program, yang menjamin kemampuan untuk:

  • penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran program bersama dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam pengembangan baru;
  • mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian produk perangkat lunak;
  • otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi program.

Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta melakukan perubahan untuk menghilangkan kesalahan.

2. WILAYAH DISTRIBUSI DAN KOMPOSISI ESPD

2.1. Aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks dan sistem, terlepas dari tujuan dan ruang lingkupnya.

2.2. ESPD meliputi:

  • standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
  • standar yang menentukan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pengolahan data;
  • standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.

2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESPD.

3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD

3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.

Kode grup

Nama grup

Ketentuan umum

Standar Dasar

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi pengembangan

Aturan untuk melengkapi dokumentasi produksi

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi dukungan

Aturan pelaksanaan dokumentasi operasional

Aturan peredaran dokumentasi perangkat lunak

Grup cadangan

Standar lainnya

3.2. Penunjukan standar ESPD didasarkan pada kriteria klasifikasi.

Penunjukan standar ESPD harus mencakup:

  • nomor 19 yang ditetapkan untuk kelas standar ESPD;
  • satu digit (setelah titik) yang menunjukkan kode kelompok klasifikasi standar yang ditentukan dalam pasal 3.1;
  • nomor dua digit yang menentukan nomor urut standar dalam kelompok;
  • nomor dua digit (setelah tanda hubung) yang menunjukkan tahun pendaftaran standar.

Contoh penunjukan standar “Sistem dokumentasi perangkat lunak terpadu. Ketentuan umum” :

tamu 19.001 -77
| | || | Tahun pendaftaran standar
| | || Nomor seri standar dalam grup
| | | Kelompok klasifikasi standar
| | Kelas (standar ESPD)
| Kategori standar (standar negara)

Penerbitan ulang. November 1987

dari 01.01. 1980

1. TUJUAN ESPD

2.2. ESPD meliputi:

Kode grup Nama grup
0 Ketentuan umum
1 Standar Dasar
2
3
4
5
6
7 Grup cadangan
8
9 Standar lainnya
Gost 19.001 -77 | | || | | | || | Tahun pendaftaran standar | | | | | | | Kelas (standar ESPD)

G O S U D A R S T V E N Y S T A N D A R T S O Y W A S S R

Sistem dokumentasi program terpadu

Gost 19.001-77

KETENTUAN UMUM

Sistem terpadu untuk dokumentasi program.
Prinsip umum

Dengan Keputusan Komite Standar Negara Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 No. 1268, tanggal pengenalan ditetapkan

dari 01.01. 1980

Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi dan aturan penunjukan standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Program Terpadu (USPD).

1. TUJUAN ESPD

1.1. Sistem dokumentasi program terpadu adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling berhubungan untuk pengembangan, pelaksanaan dan sirkulasi program dan dokumentasi program.

1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian program, yang menjamin kemampuan untuk:

  • penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran program bersama dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam pengembangan baru;
  • mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian produk perangkat lunak;
  • otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi program.

Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta melakukan perubahan untuk menghilangkan kesalahan.

2. WILAYAH DISTRIBUSI DAN KOMPOSISI ESPD

2.1. Aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks dan sistem, terlepas dari tujuan dan ruang lingkupnya.

2.2. ESPD meliputi:

  • standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
  • standar yang menentukan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pengolahan data;
  • standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.

2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESPD.

3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD

3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.

Kode grup

Nama grup

Ketentuan umum

Standar Dasar

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi pengembangan

Aturan untuk melengkapi dokumentasi produksi

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi dukungan

Aturan pelaksanaan dokumentasi operasional

Aturan peredaran dokumentasi perangkat lunak

Grup cadangan

Standar lainnya

3.2. Penunjukan standar ESPD didasarkan pada kriteria klasifikasi.

Penunjukan standar ESPD harus mencakup:

  • nomor 19 yang ditetapkan untuk kelas standar ESPD;
  • satu digit (setelah titik) yang menunjukkan kode kelompok klasifikasi standar yang ditentukan dalam pasal 3.1;
  • nomor dua digit yang menentukan nomor urut standar dalam kelompok;
  • nomor dua digit (setelah tanda hubung) yang menunjukkan tahun pendaftaran standar.

Contoh penunjukan standar “Sistem dokumentasi perangkat lunak terpadu. Ketentuan umum” :

Gost 19.001 -77 | | || | | | || | Tahun pendaftaran standar | | || Nomor seri standar dalam grup | | | Kelompok klasifikasi standar | | Kelas (standar ESPD) | Kategori standar (standar negara)

Gost 19.001-77
Grup T55

STANDAR INTERSTATE

Sistem dokumentasi program terpadu
KETENTUAN UMUM

Sistem terpadu untuk dokumentasi program. Prinsip umum

Tanggal perkenalan 1980-01-01

Dengan Resolusi Komite Standar Negara Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 N 1268, tanggal pengenalan ditetapkan pada 01/01/80
TERBITKAN ULANG. Januari 2010

Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi dan aturan penunjukan standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Program Terpadu (USPD).

1. TUJUAN ESPD

1. TUJUAN ESPD

1.1. Sistem dokumentasi program terpadu adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling berhubungan untuk pengembangan, pelaksanaan dan sirkulasi program dan dokumentasi program.

1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian program, yang menjamin kemampuan untuk:
penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran program bersama dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam pengembangan baru;
mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian produk perangkat lunak;
otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi program.
Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta melakukan perubahan untuk menghilangkan kesalahan.

2. WILAYAH DISTRIBUSI DAN KOMPOSISI ESPD

2.1. Aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks dan sistem, terlepas dari tujuan dan ruang lingkupnya.

2.2. ESPD meliputi:
standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
standar yang menentukan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pengolahan data;
standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.

2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESPD.

3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD

3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.

Kode grup

Nama grup

Ketentuan umum

Standar Dasar

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi pengembangan

Aturan untuk melengkapi dokumentasi produksi

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi dukungan

Aturan pelaksanaan dokumentasi operasional

Aturan peredaran dokumentasi perangkat lunak

Grup cadangan

Standar lainnya

3.2. Penunjukan standar ESPD didasarkan pada kriteria klasifikasi.
Penunjukan standar ESPD harus mencakup:
nomor 19 yang ditetapkan untuk kelas standar ESPD;
satu digit (setelah titik) yang menunjukkan kode kelompok klasifikasi standar yang ditentukan dalam pasal 3.1;
nomor dua digit yang menentukan nomor urut standar dalam kelompok;
nomor dua digit (setelah tanda hubung) yang menunjukkan tahun pendaftaran standar.
Contoh penunjukan standar "Sistem dokumentasi program terpadu. Ketentuan umum":

ROSSTANDART FA tentang regulasi teknis dan metrologi
STANDAR NASIONAL BARU: www.protect.gost.ru
INFORMASI STANDAR FSUE penyediaan informasi dari database Produk Rusia: www.gostinfo.ru
FA TENTANG PERATURAN TEKNIS Sistem "Barang Berbahaya": www.sinatra-gost.ru

Dengan Keputusan Komite Standar Negara Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 No. 1268, tanggal pengenalan ditetapkan

dari 01.01. 1980

Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi dan aturan penunjukan standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Program Terpadu (USPD).

1. TUJUAN ESPD

1.1. Sistem dokumentasi program terpadu adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling berhubungan untuk pengembangan, pelaksanaan dan sirkulasi program dan dokumentasi program.

1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian program, yang menjamin kemampuan untuk:

    penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran program bersama dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam pengembangan baru;

    mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, produksi dan pengoperasian produk perangkat lunak;

    otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi program.

Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta melakukan perubahan untuk menghilangkan kesalahan.

2. WILAYAH DISTRIBUSI DAN KOMPOSISI ESPD

2.1. Aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks dan sistem, terlepas dari tujuan dan ruang lingkupnya.

2.2. ESPD meliputi:

    standar fundamental dan organisasional dan metodologis;

    standar yang menentukan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pengolahan data;

    standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.

2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESPD.

3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD

3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.

Kode grup

Nama grup

Ketentuan umum

Standar Dasar

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi pengembangan

Aturan untuk melengkapi dokumentasi produksi

Aturan untuk melaksanakan dokumentasi dukungan

Aturan pelaksanaan dokumentasi operasional

Aturan peredaran dokumentasi perangkat lunak

Grup cadangan

Standar lainnya

3.2. Penunjukan standar ESPD didasarkan pada kriteria klasifikasi.

Penunjukan standar ESPD harus mencakup:

    nomor 19 yang ditetapkan untuk kelas standar ESPD;

    satu digit (setelah titik) yang menunjukkan kode kelompok klasifikasi standar yang ditentukan dalam pasal 3.1;

    nomor dua digit yang menentukan nomor urut standar dalam kelompok;

    nomor dua digit (setelah tanda hubung) yang menunjukkan tahun pendaftaran standar.

Contoh penunjukan standar “Sistem dokumentasi perangkat lunak terpadu. Ketentuan umum” :

gost 19 .001 -77

| | || | Tahun pendaftaran standar

| | || Nomor seri standar dalam grup

| | | Kelompok klasifikasi standar

| | Kelas (standar ESPD)

Penerbitan ulang. November 1987

  • Sergei Savenkov

    semacam ulasan "pendek"... seolah-olah mereka sedang terburu-buru di suatu tempat