Tata cara sertifikasi verifikator alat ukur. Tentang sertifikasi pegawai sebagai verifikator alat ukur. Aturan penyelenggaraan sertifikasi auditor ahli di bidang verifikasi alat ukur dan penetapan persyaratan kualifikasinya

PR 50.2.012-94

Grup T80

ATURAN METROLOGI

Sistem negara untuk memastikan keseragaman pengukuran

TATA CARA SERTIFIKASI VERIFIKAN ALAT UKUR

Tanggal perkenalan 1994-03-01

KATA PENGANTAR

DIKEMBANGKAN oleh Institut Penelitian Ilmiah Seluruh Rusia dari Layanan Metrologi Gosstandart Rusia (VNIIMS dari Gosstandart Rusia)

DIPERKENALKAN oleh Direktorat Utama Perlindungan Kepegawaian dan Informasi, Direktorat Utama Kebijakan Teknis Bidang Metrologi dan Direktorat Utama Kebijakan Daerah dan Pengawasan Negara

DIPERKENALKAN UNTUK PERTAMA KALI

Aturan-aturan ini menetapkan prosedur untuk mensertifikasi individu sebagai verifikator alat ukur.

Aturan ini tidak berlaku untuk perusahaan, organisasi, dan lembaga Kementerian Pertahanan Rusia.

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Verifikator alat ukur - orang perseorangan - pegawai Badan Metrologi Negara atau badan hukum yang terakreditasi hak verifikasi, yang secara langsung melakukan verifikasi alat ukur dan telah disertifikasi menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

1.2. Sesuai dengan Hukum Federasi Rusia "Tentang Memastikan Keseragaman Pengukuran", verifikasi alat ukur dilakukan oleh individu yang disertifikasi sebagai verifikator oleh Layanan Metrologi Negara.

1.3. Dalam beberapa kasus, sertifikasi verifikator oleh pusat metrologi ilmiah negara, serta layanan metrologi besar dari badan hukum yang terakreditasi untuk hak verifikasi, diperbolehkan.

Pada saat yang sama, komisi pengesahan harus menyertakan perwakilan Dinas Metrologi Negara di lokasi badan hukum tersebut.

1.4. Sertifikasi primer dan berkala ditetapkan.

Sertifikasi berkala dilakukan minimal 5 tahun sekali.

1.5. Orang yang telah menerima pelatihan khusus dan memiliki pengalaman kerja praktek di departemen verifikasi diperbolehkan untuk menjalani sertifikasi awal.

1.6. Dengan keputusan komisi sertifikasi, orang yang telah lulus dari perguruan tinggi dengan spesialisasi di bidang metrologi dan teknologi pengukuran dan memiliki pengalaman praktis di departemen verifikasi dapat diterima pada sertifikasi awal tanpa menerima pelatihan khusus.

1.7. Orang yang telah menjalani pelatihan ulang khusus yang sesuai selama periode antar sertifikasi diperbolehkan untuk menjalani sertifikasi berkala.

1.8. Orang yang disertifikasi sebagai verifikator dapat dicabut haknya untuk memverifikasi alat ukur jika terjadi pelanggaran terhadap persyaratan dokumen peraturan untuk verifikasi alat ukur.

Dasar pencabutan hak orang tersebut untuk memverifikasi alat ukur adalah perintah dari kepala Dinas Metrologi Negara, Pusat Metrologi Ilmiah Negara atau badan hukum.

2. TATA CARA SERTIFIKASI VERIFIKTOR

2.1. Untuk melaksanakan sertifikasi, kepala badan Dinas Metrologi Negara, Pusat Metrologi Ilmiah Negara, badan hukum, atas perintah, membentuk komisi sertifikasi (terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota komisi) dari kalangan spesialis metrologi yang berkualifikasi tinggi dengan pengalaman minimal lima tahun di bidang metrologi.

2.2. Jadwal persiapan dan pelaksanaan sertifikasi dikembangkan setiap tahun.

2.3. Untuk setiap pegawai yang mengikuti sertifikasi, atasan langsungnya menyiapkan review (karakteristik) dalam bentuk Lampiran A yang mencerminkan kualifikasinya.

2.4. Review (ciri) beserta lembar sertifikasi sertifikasi sebelumnya (untuk sertifikasi berkala) disampaikan kepada komisi sertifikasi selambat-lambatnya dua minggu sebelum dimulainya sertifikasi.

2.5. Karyawan yang disertifikasi harus mengetahui review (karakteristik) yang disampaikan kepadanya setidaknya seminggu sebelum sertifikasi.

2.6. Anggota komisi sertifikasi - spesialis dalam verifikasi jenis (kelompok, jenis) alat ukur yang relevan melakukan kontrol atas verifikasi alat ukur oleh karyawan yang disertifikasi. Jika perlu, pemeriksa memverifikasi ulang alat ukur.

2.7. Hasil pemeriksaan kemajuan dan pendaftaran verifikasi alat ukur didokumentasikan dalam suatu undang-undang dalam bentuk Lampiran B.

2.8. Komisi pengesahan meninjau materi yang diserahkan dan mendengarkan laporan dari orang yang disertifikasi tentang karyanya.

Kepala departemen tempat orang yang disertifikasi bekerja harus hadir dalam rapat komisi.

2.9. Berdasarkan data tersebut, dengan memperhatikan pembahasan hasil pekerjaan, komisi pengesahan memberikan salah satu rekomendasi berikut melalui pemungutan suara terbuka:

1) bersertifikat sebagai verifikator alat ukur (ditunjukkan jenis atau bidang pengukuran).

2) tidak bersertifikat sebagai verifikator alat ukur (disebutkan jenis atau bidang pengukuran).

2.10. Seseorang yang belum tersertifikasi sebagai verifikator untuk jenis atau bidang pengukuran tertentu dapat diajukan untuk sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan dengan cara yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Kehadiran anggota komisi dan tenaga ahli dalam profil kegiatan sertifikasi orang yang disertifikasi adalah wajib.

Jika ketua komisi berhalangan, maka ketua sementara komisi sertifikasi harus ditunjuk berdasarkan perintah.

Jika perwakilan Badan Metrologi Negara memberikan suara tidak setuju, maka pegawai yang bersertifikat tidak dapat disertifikasi sebagai verifikator alat ukur, apapun hasil pemungutan suara.

2.13. Penilaian kinerja pegawai yang telah lulus sertifikasi dan rekomendasi komisi sertifikasi dituangkan dalam lembar sertifikasi dalam bentuk Lampiran D.

Lembar pengesahan ditandatangani oleh ketua dan anggota komisi yang mengikuti pemungutan suara. Hasil sertifikasi dikomunikasikan kepada karyawan yang disertifikasi segera setelah pemungutan suara.

2.14. Lembar sertifikasi dan review (ciri-ciri) pegawai yang telah lulus sertifikasi disimpan dalam arsip pribadinya.

2.15. Berdasarkan hasil kerja komisi pengesahan, dikeluarkan perintah dalam bentuk Lampiran D.

FORMULIR TINJAUAN - KARAKTERISTIK

TINJAUAN - KARAKTERISTIK

Pada _______________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

(nama divisi)

(nama belakang, nama depan, patronimik)

(tahun lahir)

(pendidikan - kapan dan di institusi pendidikan mana Anda lulus atau sedang belajar)

_

4. _________

(khusus dalam pendidikan)

(khusus berdasarkan pengalaman kerja)

(ketika saya bergabung dengan Dinas Metrologi Negara,

_____________________________________________________________________________________

badan hukum)

(posisi saat ini)

(total pengalaman kerja)

9. ___________________________________________________________________________________

(pengalaman kerja dalam spesialisasi bersertifikat)

10. __________________________________________________________________________________

(tanggal sertifikasi sebelumnya dan keputusan komisi sertifikasi)

_____________________________________________________________________________________

11. __________________________________________________________________________________

(kepatuhan terhadap disiplin produksi)

12. __________________________________________________________________________________

(nama jenis (area) pengukuran dan pengalaman kerja verifikasi

_____________________________________________________________________________________

untuk jenis (area) pengukuran tertentu; jenis pekerjaan metrologi lainnya,

_____________________________________________________________________________________

dilakukan oleh orang yang disertifikasi)

_____________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________________

13. __________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________________

disertifikasi sebagai verifikator)

_____________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________________

Karakteristik tersebut dikeluarkan untuk dipresentasikan kepada komisi sertifikasi untuk sertifikasi ________________________________________________________________________

(nama belakang, inisial)

sebagai wali.

Catatan. Jika perlu, orang yang diajukan untuk sertifikasi dapat memberikan komentarnya.

BENTUK UNDANG-UNDANG

memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan dokumen peraturan untuk verifikasi
saat memverifikasi alat ukur

_______________________

(tanggal pemeriksaan)

__________________________________________________________

(nama departemen verifikasi)

Disusun

_________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi orang yang berpartisipasi dalam inspeksi)

_____________________________________________________________________________________

Hadiah

___________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi penanggung jawab)

____________________________________________________________________________________

Sebagai hasil dari audit kepatuhan

____________________________________________________________________________________

(penunjukan dan nama dokumen peraturan untuk verifikasi)

selama verifikasi

____________________________________________________________________________________

(nama dan sebutan alat ukur)

___________________________________________________________________________________ ,

dilakukan

_____________________________________________________________________ ,

dipasang:

1. Verifikasi alat ukur telah sesuai (tidak sesuai) dengan persyaratan yang ditetapkan untuk verifikasi alat ukur.

Sebutkan kekurangan-kekurangan yang ada.

____________________________________________________________________________________

____________________________________________________________________________________

2. Kualitas pekerjaan verifikasi memuaskan (unsatisfactory).

Peserta audit menganggap mungkin (tidak menganggap mungkin) untuk melakukan sertifikasi

____________________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik orang yang disertifikasi)

untuk hak verifikasi

____________________________________________________________________________________

(nama jenis (luas) pengukuran)

____________________________________________________________________________________

Orang yang melakukan pemeriksaan

___________________

(tanda tangan)

___________________________

(inisial, nama keluarga)

Orang-orang yang hadir pada saat pemeriksaan

___________________

(tanda tangan)

___________________________

(inisial, nama keluarga)

Familiar dengan tindakan tersebut (karyawan bersertifikat)

___________________

(tanda tangan)

___________________________

(inisial, nama keluarga)

FORMULIR PROTOKOL

PROTOKOL
rapat komisi sertifikasi verifikator

dari "____" ___________ 199___

N______________

Komisi sertifikasi terdiri dari:

ketua

__________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik)

sekretaris

__________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik)

dan anggota komisi:

___________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik)

________________________________________________________________________________________

dalam hal anggota komisi tidak hadir:

______________________________________________________________________________________ ,

(nama belakang, nama depan, patronimik)

Setelah mempertimbangkan materi yang disampaikan dan informasi tambahan yang diperoleh selama sertifikasi, saya memutuskan melalui pemungutan suara terbuka:

Nama belakang, nama depan, patronimik orang yang disertifikasi

Keputusan komisi: untuk mengesahkan (tidak mengesahkan) sebagai verifikator

Ketua Komisi

___________________

(tanda tangan)

___________________________

(inisial, nama keluarga)

Anggota komisi

___________________

(tanda tangan)

___________________________

(inisial, nama keluarga)

Sekretaris komisi

___________________

(tanda tangan)

___________________________

(inisial, nama keluarga)

BENTUK LEMBAR SERTIFIKASI

LEMBAR SERTIFIKASI

1. ___________________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik)

2. ___________________________________________________________________________________

(tahun lahir)

3. ___________________________________________________________________________________

(pendidikan)

(khusus sesuai dengan dokumen pendidikan, termasuk dokumen tentang

_____________________________________________________________________________________

menerima pendidikan metrologi)

5. ___________________________________________________________________________________

(total pengalaman kerja, termasuk spesialisasi metrologi)

6. ___________________________________________________________________________________

(posisi dipegang,

_____________________________________________________________________________________

tanggal pengangkatan untuk posisi)

7. ___________________________________________________________________________________

(evaluasi kinerja karyawan)

8. ___________________________________________________________________________________

Ketua komisi sertifikasi

____________
(tanda tangan)

______________________

(inisial, nama keluarga)

Anggota komisi

____________
(tanda tangan)

______________________

(inisial, nama keluarga)

Tanggal sertifikasi

"____" ____________ 199 ______

Saya telah membaca lembar sertifikasi

____________
(tanda tangan)

______________________

(inisial, nama keluarga)

"____" ____________ 199 ______

FORMULIR PESANAN

______________
(tanggal)

______________
(nomor)

Tentang sertifikasi pegawai sebagai verifikator alat ukur

Sesuai dengan pesanan dari

_________________
(tanggal)

N________________

(penunjukan nomor)

“Tentang sertifikasi pegawai sebagai verifikator alat ukur”

saya pesan

1. Menyetujui keputusan komisi pengesahan dan mengakui semua orang yang bersertifikat positif yang disebutkan dalam lampiran pesanan sebagai orang yang bersertifikat sebagai verifikator alat ukur.

Lampiran pesanan

dari ____________________

N _____________________

DAFTAR
orang yang bersertifikat sebagai verifikator alat ukur

Nama belakang, inisial

Nama organisasi dan divisi

Jenis pengukuran (area) yang ditetapkan

Catatan

Teks dokumen diverifikasi menurut:
publikasi resmi
M.: Standar Negara Rusia, 1994

Sertifikasi SI Verifikator
Sertifikasi verifikator alat ukur harus memberikan penilaian obyektif terhadap kepatuhan tingkat pelatihan profesional, pengetahuan, keterampilan praktis dan pengalaman seorang spesialis dengan tingkat perkembangan alat ukur saat ini dan persyaratan yang memastikan pengoperasian bebas masalah.
Sertifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi terhadap pembentukan personel pada pelayanan metrologi yang terakreditasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan untuk hak memverifikasi alat ukur dan untuk meningkatkan tingkat profesional verifikator alat ukur.

Sertifikasi dibagi menjadi primer, berkala dan berulang. Sertifikasi primer dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki dokumen pengukuhan sertifikasi sebagai SI Verifikator. Sertifikasi berkala dilakukan bagi orang yang telah menerbitkan Sertifikat Sertifikasi sebelumnya setelah masa berlakunya habis. Sertifikasi ulang dilakukan terhadap orang yang telah lulus sertifikasi dengan hasil negatif.

Prosedur sertifikasi. Sertifikasi dilakukan dalam bentuk ujian yang meliputi dua soal teori dan satu soal praktik, serta soal dari anggota Komisi Sertifikasi.

Orang yang diizinkan untuk sertifikasi.

Berikut ini menjalani sertifikasi utama:

  • orang yang memiliki dokumen yang dikeluarkan negara yang menyatakan telah menyelesaikan pendidikan teknik tinggi atau menengah (jika disiplin “Validasi SI” disertakan dalam lampiran dokumen);
  • orang yang memiliki dokumen yang dikeluarkan negara tentang pendidikan teknik tinggi atau menengah yang telah diselesaikan (jika ada disiplin metrologi yang disertakan dalam dokumen) dan sertifikat pelatihan lanjutan di bidang verifikasi alat ukur dalam jumlah minimal 72 jam per bagian dari area pengukuran atau paling sedikit 102 jam untuk keseluruhan pekerjaan dasar area pengukuran sesuai dengan MI 2314 menurut kurikulum yang disepakati dengan Departemen Metrologi Rosstandart;
  • orang yang memiliki dokumen yang dikeluarkan negara yang menyatakan telah menyelesaikan pendidikan tinggi atau menengah (jika ada dokumen yang mengkonfirmasi pelatihan ulang dalam spesialisasi "Spesialis Metrologi" sesuai dengan kurikulum minimal 250 jam, disetujui oleh Departemen Metrologi Rosstandart) dan sertifikat pelatihan lanjutan bidang verifikasi alat ukur dalam jumlah minimal 72 jam untuk satu bagian area pengukuran atau minimal 102 jam untuk totalitas area pengukuran sesuai MI 2314 menurut kurikulum yang disepakati dengan Metrologi Departemen Rosstandart.

Orang yang sebelumnya telah menerbitkan Sertifikat Verifikator Pengukuran dan sertifikat pelatihan lanjutan di bidang verifikasi alat ukur sesuai program dalam waktu minimal 72 jam untuk satu bagian bidang pengukuran atau minimal 102 jam untuk satu set bidang pengukuran. bagian di bidang pengukuran menurut MI diperbolehkan untuk sertifikasi berkala 2314.
Orang yang telah menyerahkan bukti dokumenter dari sertifikasi sebelumnya diperbolehkan untuk melakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi ulang dilakukan paling lambat 6 bulan setelah rapat Komisi Sertifikasi. Sertifikasi ulang dilakukan berdasarkan kesimpulan kontrak baru.

Hasil sertifikasi. Berdasarkan hasil sertifikasi maka dibuatlah sertifikat. Akta tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi Sertifikasi. Jika hasil sertifikasi positif, maka orang yang disertifikasi diberikan Lembar Sertifikasi berupa GOST R 56069-2014. Sertifikat sertifikasi dikeluarkan untuk jangka waktu tiga sampai lima tahun. Apabila hasilnya negatif, maka yang disertifikasi diberikan sertifikat. Kehadiran sertifikat menjadi dasar untuk membuat perjanjian sertifikasi ulang.
Salinan lembar sertifikasi SI Verifikator dan laporan verifikasi digunakan untuk membuat file SI Verifikator dan memelihara daftar SI Verifikator.

77. Orang yang terlibat dalam verifikasi alat ukur harus mempunyai kualifikasi yang sesuai dan bersertifikat sebagai verifikator.

78. Pelatihan verifikator dapat dilakukan:

lembaga pendidikan militer;

pusat pelatihan dalam struktur Angkatan Bersenjata Federasi Rusia;

32 GNIII MO;

Akademi Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi Standar Negara Rusia;

pusat metrologi ilmiah negara;

secara mandiri di MVChP.

Pelatihan verifikator dilakukan sesuai dengan Program Pelatihan Metrologi untuk spesialis Angkatan Bersenjata dan amandemennya, yang dikembangkan di cabang Angkatan Bersenjata Federasi Rusia dan departemen Kementerian Pertahanan Federasi Rusia di untuk mempertimbangkan kekhususan verifikasi alat ukur khusus.

79. Orang-orang berikut ini diperbolehkan untuk disertifikasi sebagai verifikator:

telah mendapat pelatihan khusus di bidang metrologi dan teknologi pengukuran;

memiliki pengalaman kerja praktek di MVChP minimal tiga bulan dan memiliki keterampilan praktek dalam melakukan verifikasi alat ukur sesuai dengan persyaratan dokumen peraturan.

Orang yang mengikuti sertifikasi harus lulus ujian dalam lingkup bagian yang relevan dari Program Pelatihan Metrologi untuk spesialis Angkatan Bersenjata. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam risalah rapat komisi sertifikasi yang disetujui oleh kepala dinas metrologi yang menunjuk komisi tersebut.

Orang yang telah lulus ujian disertifikasi sebagai verifikator SI dan diberikan sertifikat verifikator (Lampiran No. 4 Panduan ini). Hak untuk menerbitkan sertifikat verifikator diberikan kepada kepala dinas metrologi, yang kewenangannya untuk mensertifikasi verifikator ditentukan oleh Peraturan Layanan Metrologi Angkatan Bersenjata Federasi Rusia 1 .

Sertifikasi individu sebagai penguji alat ukur yang terlibat dalam pekerjaan verifikasi dalam rangka kerja sama teknis militer dengan tentara negara asing dilakukan oleh badan pengelola Layanan Metrologi Angkatan Bersenjata Federasi Rusia dengan selanjutnya masuk ke dalam a bagian khusus dari Daftar spesialis verifikasi bersertifikat, yang dikelola oleh badan pengelola layanan Metrologi Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Pengendalian terhadap kegiatan satuan metrologi militer dan satuan yang terakreditasi hak verifikasi alat ukur, satuan militer yang telah mendapat izin hak pembuatan, perbaikan dan penjualan alat ukur

80. Kontrol atas kegiatan unit dan unit militer yang terakreditasi dan berlisensi, serta spesialis verifikasi dan perbaikan yang bekerja di dalamnya, dilakukan oleh badan pengelola Layanan Metrologi Angkatan Bersenjata Federasi Rusia dan layanan metrologi dalam kerangka struktur Angkatan Bersenjata Federasi Rusia dalam proses pengawasan metrologi.

Pengendalian diselenggarakan dalam bentuk inspeksi, serta melalui perbandingan standar militer dan kerja, yang diselenggarakan oleh Institut Penelitian Ilmiah Negara ke-32 Wilayah Moskow, Institut Penelitian Ilmiah Pusat Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi Federasi Rusia atas nama dari kepala Layanan Metrologi Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

81. Berdasarkan hasil pengendalian dapat diambil keputusan sebagai berikut:

mengkonfirmasi kepatuhan unit (unit) militer dengan persyaratan akreditasi dan perizinan;

mengambil tindakan untuk menghilangkan kekurangan yang teridentifikasi, memperjelas, jika perlu, ruang lingkup akreditasi (perizinan);

menangguhkan atau membatalkan sertifikat akreditasi, izin atau sertifikat verifikator;

memperbarui sertifikat akreditasi, lisensi atau sertifikat verifikator;

melaksanakan akreditasi, perizinan, atau sertifikasi verifikator yang luar biasa.

82. Sertifikat akreditasi atau izin yang diberikan kepada satuan (satuan) militer dapat dibatalkan atau ditangguhkan keabsahannya dalam hal-hal sebagai berikut:

ketidaksesuaian satuan (satuan) militer dengan persyaratan akreditasi dan perizinan yang ditetapkan, ruang lingkup akreditasi (perizinan);

penyerahan oleh pemilik sertifikat akreditasi (lisensi) dari permohonan yang bersangkutan;

deteksi informasi palsu dalam dokumen yang diserahkan;

pelanggaran berat terhadap persyaratan, peraturan dan ketentuan metrologi, yang mengakibatkan bahaya kecelakaan, bencana, ancaman terhadap kehidupan manusia, kerusakan material, dan penurunan signifikan dalam kesiapan tempur senjata dan peralatan militer;

melakukan verifikasi alat ukur milik organisasi, lembaga dan perusahaan yang bukan bagian dari bidang pertahanan dan keamanan Federasi Rusia, tanpa persetujuan dari Standar Negara Rusia (badan Layanan Metrologi Negara di wilayah);

likuidasi atau reorganisasi dengan perubahan sifat kegiatan suatu kesatuan (satuan) militer.

Sertifikat verifikator dapat dibatalkan (ditangguhkan) jika verifikator melakukan pelanggaran berat atau sistematis terhadap persyaratan metrologi, peraturan dan regulasi, persyaratan dokumen peraturan untuk metode verifikasi, yang mengakibatkan penurunan signifikan dalam keandalan verifikasi dan (atau) pengakuan kesalahan. alat ukur tersebut valid.

Keputusan untuk membatalkan (penundaan masa berlaku) suatu sertifikat akreditasi, lisensi, atau sertifikat verifikator diambil oleh kepala dinas metrologi yang menerbitkannya, secara mandiri atau atas arahan dinas metrologi yang lebih tinggi, di mana satuan militer yang bersangkutan berada. diberitahukan dalam waktu tiga hari. Dokumen-dokumen yang terdaftar tidak lagi berlaku sejak unit militer menerima pemberitahuan pembatalannya (penangguhan). Jika terjadi pembatalan, harus dikembalikan dalam waktu 10 hari ke dinas metrologi yang menerbitkannya.

Dimulainya kembali kegiatan satuan (unit) militer untuk verifikasi, produksi, perbaikan dan penjualan alat ukur dilakukan dengan keputusan dinas metrologi yang mengakreditasi setelah penghapusan kekurangan yang terdeteksi berdasarkan hasil pengendalian atau akreditasi luar biasa (perizinan) .

83. Hasil pengendalian dengan keputusan untuk melakukan tindakan perbaikan, menangguhkan, membatalkan atau memperbaharui keabsahan dokumen yang diterbitkan, melakukan akreditasi (lisensi) luar biasa dilaporkan atas perintah dan dikirim ke Lembaga Penelitian Ilmiah Negara ke-32 Wilayah Moskow untuk didaftarkan. dalam Daftar Akreditasi dan Perizinan dan Daftar Spesialis Bersertifikat. Dalam kasus lain, hasil pengendalian dilaporkan dalam laporan tahunan layanan metrologi dalam struktur Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

84. Dalam hal terjadi pelanggaran berat terhadap persyaratan, aturan dan norma metrologi yang dilakukan oleh dinas metrologi akreditasi selama pekerjaan akreditasi (lisensi), keputusan kepala Dinas Metrologi Angkatan Bersenjata Federasi Rusia dapat menangguhkan atau membatalkan sertifikat tersebut. pendaftaran dinas metrologi ini sebagai lembaga akreditasi. Kegiatan pelayanan metrologi sebagai pelayanan akreditasi dapat dilanjutkan kembali setelah kekurangan-kekurangan yang teridentifikasi dihilangkan.

Sesuai dengan undang-undang “Tentang Menjamin Keseragaman Pengukuran”, verifikasi alat ukur dilakukan oleh orang yang bersertifikat sebagai verifikator oleh Dinas Metrologi Negara (SMS), Pusat Metrologi Ilmiah Negara Dinas Metrologi, atau Badan Metrologi. layanan badan hukum yang diakreditasi untuk hak verifikasi. Tata cara sertifikasi verifikator diatur dalam Peraturan Metrologi PR. 50.2.019-94 “Tata Cara Sertifikasi Verifikator Alat Ukur.”

Sertifikasi verifikator primer dan berkala telah ditetapkan. Orang yang telah menerima pelatihan khusus dan memiliki pengalaman kerja praktek di departemen verifikasi diperbolehkan untuk menjalani sertifikasi awal. Dengan keputusan komisi sertifikasi, orang yang telah lulus dari perguruan tinggi dengan spesialisasi di bidang metrologi dan teknologi pengukuran dan memiliki pengalaman praktis di departemen verifikasi dapat diterima pada sertifikasi awal tanpa menerima pelatihan khusus. Sertifikasi berkala dilakukan minimal 5 tahun sekali. Orang yang telah menjalani pelatihan khusus selama masa antar sertifikasi diperbolehkan menjalani sertifikasi berkala. Pelatihan dan pelatihan ulang verifikator alat ukur dilakukan oleh Akademi Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (ASMS) Standar Negara Rusia dan cabang-cabangnya.

Untuk melaksanakan sertifikasi, Dinas Metrologi Negara, Pusat Metrologi Ilmiah Negara, dinas metrologi suatu badan hukum membentuk komisi sertifikasi dari kalangan ahli metrologi berkualifikasi tinggi yang memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam memverifikasi jenis (jenis, kelompok) yang relevan. alat ukur. Komisi pengesahan melakukan kontrol atas verifikasi alat ukur oleh pegawai yang disertifikasi. Berdasarkan hasil pengendalian, dibuat sertifikat verifikasi pemenuhan persyaratan dokumen peraturan untuk verifikasi pada saat verifikasi alat ukur.

Pada pertemuan tersebut, komisi sertifikasi mempertimbangkan tinjauan dari tempat kerja karyawan yang disertifikasi, ditandatangani oleh manajer, laporan inspeksi dan mendengarkan laporan orang yang disertifikasi tentang pekerjaannya. Pembahasan hasil pekerjaan dilakukan tanpa kehadiran orang yang disertifikasi. Sekurang-kurangnya 2/3 anggota komisi sertifikasi harus ikut serta dalam pemungutan suara berdasarkan hasil pembahasan. Hasil pemungutan suara ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Apabila terdapat kesamaan dalam penilaian kinerja maka pegawai yang disertifikasi direkomendasikan untuk dilakukan sertifikasi. Jika perwakilan dari badan Layanan Migrasi Negara memberikan suara yang tidak setuju, pegawai yang bersertifikat tidak dapat disertifikasi sebagai verifikator alat ukur, apapun hasil pemungutan suara. Penilaian kinerja pegawai yang telah lulus sertifikasi dan rekomendasi komisi sertifikasi dituangkan dalam lembar sertifikasi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota komisi. Lembar sertifikasi dan referensi dari tempat kerja disimpan dalam arsip pribadi karyawan. Berdasarkan hasil kerja komisi sertifikasi, dikeluarkan perintah untuk mengesahkan pegawai sebagai verifikator alat ukur.

ATURAN dalam METROLOGI

SISTEM PEMERINTAHAN
MEMASTIKAN KESATUAN PENGUKURAN

TATA CARA SERTIFIKASI VERIFIKAN ALAT UKUR

STANDAR GOST RUSIA

Moskow

KATA PENGANTAR

DIKEMBANGKAN Institut Penelitian Ilmiah Seluruh Rusia dari Layanan Metrologi Gosstandart Rusia (VPIIMS dari Gosstandart Rusia)

DIPERKENALKAN Direktorat Utama Perlindungan Personalia dan Informasi, Direktorat Utama Kebijakan Teknis Bidang Metrologi dan Direktorat Utama Kebijakan Daerah dan Pengawasan Negara

DIPERKENALKAN UNTUK PERTAMA KALI

PR 50.2.012-94

ATURAN METROLOGI

Sistem negara
memastikan keseragaman pengukuran

Tata cara sertifikasi verifikator alat ukur

Tanggal perkenalan 1994 03 01

Aturan-aturan ini menetapkan prosedur untuk mensertifikasi individu sebagai verifikator alat ukur.

Aturan ini tidak berlaku untuk perusahaan, organisasi, dan lembaga Kementerian Pertahanan Rusia.

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Verifikator alat ukur - orang perseorangan - pegawai Badan Metrologi Negara atau badan hukum yang terakreditasi hak verifikasi, yang secara langsung melakukan verifikasi alat ukur dan telah disertifikasi menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

1.2. Sesuai dengan Hukum Federasi Rusia "Tentang Memastikan Keseragaman Pengukuran", verifikasi alat ukur dilakukan oleh individu yang disertifikasi sebagai verifikator oleh Layanan Metrologi Negara.

1.3. Dalam beberapa kasus, sertifikasi verifikator oleh pusat metrologi ilmiah negara, serta layanan metrologi besar dari badan hukum yang terakreditasi untuk hak verifikasi, diperbolehkan.

Pada saat yang sama, komisi pengesahan harus menyertakan perwakilan Dinas Metrologi Negara di lokasi badan hukum tersebut.

1.4. Sertifikasi primer dan berkala ditetapkan.

Sertifikasi berkala dilakukan minimal 5 tahun sekali.

1.5. Orang yang telah menerima pelatihan khusus dan memiliki pengalaman kerja praktek di departemen verifikasi diperbolehkan untuk menjalani sertifikasi awal.

1.6. Dengan keputusan komisi sertifikasi, orang yang telah lulus dari perguruan tinggi dengan spesialisasi di bidang metrologi dan teknologi pengukuran dan memiliki pengalaman praktis di departemen verifikasi dapat diterima pada sertifikasi awal tanpa menerima pelatihan khusus.

1.7. Orang yang telah menjalani pelatihan ulang khusus yang sesuai selama periode antar sertifikasi diperbolehkan untuk menjalani sertifikasi berkala.

1.8. Orang yang disertifikasi sebagai verifikator dapat dicabut haknya untuk memverifikasi alat ukur jika terjadi pelanggaran terhadap persyaratan dokumen peraturan untuk verifikasi alat ukur.

Dasar pencabutan hak orang tersebut untuk memverifikasi alat ukur adalah perintah dari kepala Dinas Metrologi Negara, Pusat Metrologi Ilmiah Negara atau badan hukum.

2. TATA CARA SERTIFIKASI VERIFIKTOR

2.1. Untuk melaksanakan sertifikasi, kepala badan Dinas Metrologi Negara, Pusat Metrologi Ilmiah Negara, atau badan hukum, atas perintah, membentuk komisi sertifikasi (terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota komisi) dari kalangan tinggi. spesialis metrologi yang berkualifikasi dengan pengalaman minimal lima tahun di bidang metrologi.

2.2. Jadwal persiapan dan pelaksanaan sertifikasi dikembangkan setiap tahun.

2.3. Untuk setiap pegawai yang mengikuti sertifikasi, atasan langsungnya menyiapkan review (karakteristik) dalam bentuk Lampiran A yang mencerminkan kualifikasinya.

2.4. Review (ciri) beserta lembar sertifikasi sertifikasi sebelumnya (untuk sertifikasi berkala) disampaikan kepada komisi sertifikasi selambat-lambatnya dua minggu sebelum dimulainya sertifikasi.

2.5. Pegawai yang disertifikasi harus mengetahui review (karakteristik) yang disampaikan kepadanya sekurang-kurangnya seminggu sebelum sertifikasi.

2.6. Anggota komisi sertifikasi - spesialis dalam verifikasi jenis (kelompok, jenis) alat ukur yang relevan melakukan kontrol atas verifikasi alat ukur oleh karyawan yang disertifikasi. Jika perlu, pemeriksa memverifikasi ulang alat ukur.

2.7. Hasil pemeriksaan kemajuan dan pendaftaran verifikasi alat ukur didokumentasikan dalam suatu undang-undang dalam bentuk Lampiran B.

2.8. Komisi pengesahan meninjau materi yang diserahkan dan mendengarkan laporan dari orang yang disertifikasi tentang karyanya.

Kepala departemen tempat orang yang disertifikasi bekerja harus hadir dalam rapat komisi.

2.9. Berdasarkan data tersebut, dengan memperhatikan pembahasan hasil pekerjaan, komisi pengesahan memberikan salah satu rekomendasi berikut melalui pemungutan suara terbuka:

1) bersertifikat sebagai verifikator alat ukur (ditunjukkan jenis atau bidang pengukuran).

2) tidak bersertifikat sebagai verifikator alat ukur (disebutkan jenis atau bidang pengukuran).

2.10. Seseorang yang belum tersertifikasi sebagai verifikator untuk jenis atau bidang pengukuran tertentu dapat diajukan untuk sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan dengan cara yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Kehadiran anggota komisi dan tenaga ahli dalam profil kegiatan sertifikasi orang yang disertifikasi adalah wajib.

Jika ketua komisi berhalangan, maka ketua sementara komisi sertifikasi harus ditunjuk berdasarkan perintah.

Jika perwakilan Badan Metrologi Negara memberikan suara tidak setuju, maka pegawai yang bersertifikat tidak dapat disertifikasi sebagai verifikator alat ukur, apapun hasil pemungutan suara.

2.13. Penilaian kinerja pegawai yang telah lulus sertifikasi dan rekomendasi komisi sertifikasi dituangkan dalam lembar sertifikasi dalam bentuk Lampiran D.

Lembar pengesahan ditandatangani oleh ketua dan anggota komisi yang mengikuti pemungutan suara. Hasil sertifikasi dikomunikasikan kepada karyawan yang disertifikasi segera setelah pemungutan suara.

2.14. Lembar sertifikasi dan review (ciri-ciri) pegawai yang telah lulus sertifikasi disimpan dalam arsip pribadinya.

2.15. Berdasarkan hasil kerja komisi pengesahan, dikeluarkan perintah dalam bentuk Lampiran D.

  • Sergei Savenkov

    semacam ulasan "pendek"... seolah-olah mereka sedang terburu-buru di suatu tempat